iklan Ketua PPDI Kabupaten Kerinci, Aswardi.
Ketua PPDI Kabupaten Kerinci, Aswardi. (Gusnadi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemkab Kerinci sejak beberapa tahun belakangan ini, mulai mewajibkan Kepala Desa dan Perangkat Desa mengaktifkan kantor desa.

Namun demikian, instruksi tegas tersebut masih jauh panggang dari api. Masih banyak desa yang beraktifitas di rumah Kades, sehingga banyak perangkat desa tidak terlibat atau bisa jadi tidak dilibatkan.

Ketua PPDI Kabupaten Kerinci, Aswardi dikonfirmasi mengatakan, sejak keberadaan PPDI sudah banyak desa yang mengaktifkan kantor desa. Karena kata dia, perangkat desa wajib ngantor adalah salah satu program PPDI Kabupaten Kerinci.

"Program PPDI Kerinci salah satunya perangkat desa wajib ngantor, sehingga keberadaan perangkat desa tidak hanya sebatas nama," tegas salah seorang wartawan senior yang memilih mengabdi sebagai Sekdes Pungut Hilir, Kecamatan Air Hangat Timur.

Bahkan lanjutnya Aswardi, pihaknya sudah sangat membantu Pemkab Kerinci, dalam pengaktifan kantor desa. Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, sudah 50 persen perangkat desa di Kabupaten Kerinci memberikan pelayanan kepada masyarakat di kantor desa.

"Yang belum ngantor, ada beberapa kendala. Salah satunya desa belum punya kantor, sehingga masih memakai rumah kades," sebutnya.

Pemkab Kerinci dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tambah Aswardi, agar memperhatikan dan menjadikan PPDI sebagai mitra dan perpanjangan tangan.

"Jangan kami dianggap sebagai penghambat, kami hadir untuk bermitra. Mempermudah penyebaran informasi," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya berharap kepada Pemkab Kerinci, agar dilibatkan dalam pengambilan kebijakan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena, tidak semua teori dan aturan yang dibuat, bisa terealisasi ditingkat bawah.

"Terkadang ada aturan yang dibuat, tidak dapat kami realisasikan di desa. Maka perlu dilibatkan, saat penyusunan aturan-aturan yang berkaitan dengan desa," harapnya.(adi)


Berita Terkait



add images