iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN– Berdasarkan surat Keputusan Kadis PMPTSP Sarolangun, izin karoke CV Wak Genk yang berada di Tanjung Rambai, Kelurahan Gunung Kembang, dicabut izinnya tertanggal 06 Maret 2020 lalu.

‘’Kami keluarkan SK pencabutan izin karaoke Wak Genk, sesuai dengan hasil rapat tim gabungan kemarin. Pencabutan izin karaoke dikarenakan adanya aktivitas yang sudah melanggar aturan yang ditetapkan. Salah satunya, baru-baru ini adanya kejadian pemerkosaan terhadap pengunjung yang hadir ke Karaoke Wak Genk,’ ’ujar Kepala DPMPTSP Sarolangun, Ahmad Nasri.

DPMPTSP beserta Satpol PP Sarolangun katanya, berencana akan menyerahkan SK pencabutan izin karaoke Wak Genk tersebut kepada pemilik usaha dalam minggu ini.

“Kita dari satu pintu bersama satpol pp akan menyerahkan SK pencabutan izin ini, dan Insa allah minggu ini akan kita serahkan, karena jumat kemarin pemilik karaoke tidak ada ditempat saat tim kita turun ke lokasi,”ungkapnya.

Dengan dikeluarkannnya pencabutan izin karaoke Wak Genk tersebut, maka sejak tanggal 06 Maret 2020 ini hingga seterusnya aktivitas hiburan karaoke Wak Genk akan menjadi illegal.

"Karna izinnya sudah dicabut, maka jika karoke Wak Genk masih beroperasi, artinya itu aktivitas hiburan ilegal," pungkasnya. (hnd)


Berita Terkait



add images