iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Hingga saat ini masih banyak sarang walet yang berada di dalam Kota Bungo. Meski Peradanya sudah ada, namun sepertinya hal itu tidak diindahkan oleh para pengusaha.
“Ruko yang berada di tengah kota rata-rata diatasnya sarang walet harus ditertipkan.

Selain menyalahi aturan, baunya juga menggangu masyarakat ," ucap Anggota DPRD Bungo, Dharmawan.

Sementara itu Kepala Dispenda Bungo, Bambang Rodianto, mengatakan, pihaknya kesulitan untuk melakukan penertipan.

Alasannya, sarang walet tersebut ada sebelum dibentuknya Perda tentang Walet No 15 tahun 2010.

‘’Kami juga kesulitan untuk memungut pajaknya kepada pengusaha walet. Karena pengusaha walet selama ini tidak pernah terbuka terhadap pemerintah. Pihak pengusaha hanya melaporkan hasil penjualannya setiap tahun,’’ tandasnya. (ptm)


Berita Terkait



add images