iklan Komisioner Evi Novida Ginting Manik.
Komisioner Evi Novida Ginting Manik. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali dihadapkan dengan problem yang sulit. Ini terkait dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pemecatan Komisioner Evi Novida Ginting Manik. Ia didakwa pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu dalam Pileg DPRD Kalimantan Barat.

”Kami akan pelajari dulu putusan itu ya,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (18/3). Dalam proses persidangan, DKPP memutuskan Evi Ginting bersalah karena melakukan intervensi dalam proses penghitungan suara calon anggota legislatif dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI.

Evi didakwa bertanggung jawab atas perubahan perolehan suara yang menyebabkan penggelembungan suara bagi caleg Cok Hendri Ramapon dan merugikan caleg Hendri Makaluasc. Selain memecat Evi dari keanggotaan KPU, DKPP juga memberikan teguran keras kepada lima komisioner lain yakni Arief Budiman, Viryan Azis, Ilham Saputra, Hasyim Asyari dan Pramono Ubaid Tanthowi.

Sebelumnya, Evi juga pernah divonis bersalah oleh DKPP karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam seleksi komisioner KPU Kolaka Timur pada tahun 2018.

Sementara itu, Anggota DPRD Kalimantan Barat, Hendri Makaluasc, yang mengadukan anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik beserta enam Komisioner KPU RI lainnya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sempat mencabut aduannya dalam perkara Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019. Hal itu terjadi saat sidang pertama perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (13/11/2019) lalu sehingga menimbulkan pertanyaan dari anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Ida Budhiati. ”Saya masih belum menangkap apa alasan Saudara mencabut perkara. Coba tolong jelaskan,” kata Ida berdasarkan rilis yang diterima.

Mendengar pertanyaan Ida, Hendri pun mengungkapkan sudut pandangnya. Menurut dia, proses pencarian keadilan yang dilaluinya sudah cukup panjang, dimulai dari pengaduan di Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu RI hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, ia juga membawa perkara ini ke Mahkamah Partai Gerindra, yang menjadi partai tempat ia menginduk. ”Mahkamah partai sudah membuat keputusan untuk saya. Jadi saya pikir itu alasan kenapa saya tidak buka di DKPP,” ungkap Hendri.


Berita Terkait



add images