iklan Een Lorenzo terdakwa kasus kepemilikan 0,57 gram Sabu dan 6 butir pil ekstasi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Een Lorenzo terdakwa kasus kepemilikan 0,57 gram Sabu dan 6 butir pil ekstasi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Een Lorenzo terdakwa kasus kepemilikan 0,57 gram Sabu dan 6 butir pil ekstasi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hal ini kerena terdakwa diniliai terbukti bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (19/3).

“Menjatuhkan pidana berupa kurugan penjara Selama 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidar 2 bulan kurungan,” kata ketua Majelis Hakim,Arfan Yani.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Dimana Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Sebelumnya Een Lorenzo ditangkap pada Senin 2 Desember 2019 di kos-kosan Faster di kawasan Nusa Indah, Kota Jambi. Terdakwa terjaring razia operasi Pekat oleh pihak kepolisian. Saat kamar kos terdakwa diperiksa petugas menemukan 3 paket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,57 gram dan 6 butir ekstasi serta alat hisap sabu-sabu.(scn)


Berita Terkait



add images