iklan KPU Arief Budiman saat hadir dalam Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum dan Deteksi Dini Mendukung Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020 di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis (27/2).
KPU Arief Budiman saat hadir dalam Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum dan Deteksi Dini Mendukung Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020 di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis (27/2). (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 hingga satu tahun atau pelaksanaannya dilakukan pada September 2021. Untuk itu diharapkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Ketua KPU RI Arief Budiman mendorong adanya perubahan aturan dalam UU terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020. dia berharap agar pemerintah mengeluarkan Perppu.

“Kami dorong apakah itu dalam bentuk Perppu atau revisi UU Pilkada. Tapi tidak mungkin kalau menggunakan jalur normal (revisi UU) sehingga paling efektif dengan Perppu,” katanya dalam diskusi bertajuk “COVID-19 Mewabah: Presiden Perlu Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada” yang dilakukan secara daring, Minggu (29/3).

Dijelaskannya, perubahan aturan tersebut, bukan hanya soal penundaan Pilkada yang seharusnya dilakukan September 2020. Tapi juga kaitannya dengan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2020.

“Pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda lalu bagaimana dengan kepala daerah yang terpilih 2015 akan berakhir masa jabatannya Juni 2020. Apakah posisi kepala daerah diisi oleh Penanggung Jawab dengan durasi yang terlalu lama ketika Pilkada 2020 ditunda,” ujarnya.

Dikatakannya, usai pemerintah mengeluarkan keputusan masa tanggap darurat COVID-19 diberlakukan sampai Mei 2020, maka KPU mengeluarkan putusan penundaan tahapan Pilkada 2020.

Dijelaskannya, memang yang diberikan kewenangan tersebut adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Akan tetapi dalam UU disebutkan bahwa KPU RI sebagai penanggungjawab akhir dalam pelaksanaan Pemilu.

“Atas dasar itu maka cukup alasan untuk KPU mengeluarkan penundaan terkait empat hal yaitu pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) serta pemutakhiran dan daftar pemilih,” katanya.

Arief mengatakan, awalnya KPU memundurkan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020 menjadi Desember 2020. Namun setelah dicermati, jadwal tersebut terlalu berisiko karena kalau tidak terlaksana maka akan mengeluarkan energi.

Kemudian, direncanakan pelaksanaannya pada Maret 2021 dengan asumsi wabah COVID-19 sudah reda sehingga bisa memulai tahapan Pilkada.

“Namun dari beberapa pemberitaan, diprediksi COVID-19 berhenti di bulan Oktober 2020 maka saya tidak bisa pastikan apakah penyelenggara Pemilu bisa bergerak bebas tidak alami pembatasan. Karena itu sangat riskan kalau Pilkada dilaksanakan Maret 2021 kalau diperkirakan COVID-19 selesai Oktober 2020,” ujarnya.


Berita Terkait



add images