iklan Sidang yang dilakukan secara daring/online atas PK yang diajukan oleh Joe Fandy Yoesman alias Asiang
Sidang yang dilakukan secara daring/online atas PK yang diajukan oleh Joe Fandy Yoesman alias Asiang (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Joe Fandy Yoesman alias Asiag. Sidang digelar secara Daring pada Selasa (31/3).

Persidangan di pimpin oleh Yandri Roni selaku ketua majelis hakim, di gelar tanpa dihadiri jaksa dan terdakwa. Namun proses persidangan berlangsung dengan jaringan video telekonference.

Dimana Asiang mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIA Jambi, sementara Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengikuti persidangan dari jarak jauh.

Ilham Kurniawan, Penasehat Hukum Asiang mengatakan, sidang tersebut diajukan karna pihaknya menilai ada kekeliruan pada putusan pegadilan negeri Jambi Nomor: 26/Pid.sus-TPK/2019/PN.Jmb tanggal 10 Desember 2019 atas sama Joe Fandy Yoesman Als Asiang.

"Tadi sudah dianggap dibacakan. Sidang selanjutnya tunda dua mingu. Diberikan waktu kepada jaksa KPK untuk menjawab persoalan peninjauan kembali yang kami ajukan," kata Ilham Kurniawan, Penasehat Hukum Asiang usai persidangan.

"Alasan kita mengajukan PK karena adanya kekeliruan dan kekhilafan hakim, ada dua poin penting keberatan yang kami ajukan," sambungnya.

Poin keberatan ini dijelaskan Ilham, yakni tidak ada niat jahat dari Asiang untuk terlibat suap menyuap dalam pengesahan anggaran tahun 2018. Hal ini terbukti dari pertimbangan hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dimana ide awal pemberian tidak dari pak Asiang tapi dari pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, yang ditindak lanjuti oleh Gubernur dan bawahannya.

"Posisi pak Asiang hanya memberikan pinjaman kepada pak Arfan. Walaupun perbuatannya terbukti, tidak ada niat jahatnya," katanya.

Atas pengajuan peninjauan kembali ini, Jaksa Penuntut KPK meminta waktu dua minnggu kepada majelis hakim untuk menjawab permohonan Asiang. (scn)


Berita Terkait



add images