iklan Presiden Jokowi meninjau pembangunan Rumah Sakit Khusus COVID-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020).

 
Presiden Jokowi meninjau pembangunan Rumah Sakit Khusus COVID-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020).   (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Presiden Jokowi mengingatkan kepala daerah agar tak membuat kebijakan yang berlawanan dengan pemerintah pusah terkait penanganan COVID-19.

Sebaliknya, ia menekankan bahwa kepala daerah harus tunduk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain itu juga Keputusan Presiden (Keppres) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sudah diteken Selasa (31/3) kemarin.

Hal itu diungkap Jokowi saat mengunjungi pembangunan Rumah Sakit Darurat Khusus COVID-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulaua Riau, Rabu (1/4/2020).

“Kami ini kan bekerja berdasarkan aturan UU yang ada. Kami bekerja juga karena amanat konstitusi. Jadi pegangannya itu saja,” ujarnya.

“Kalau ada UU tentang Kekarantinaan Kesehatan, ya itu yang dipakai,” tegas Jokowi.

Karena itu, ia menegaskan agar kepala daerah tidak membuat dan mengeluarkan kebijakan sendiri.

“Jangan membuat acara sendiri-sendiri, sehingga tidak dalam pemerintahan, tidak dalam satu garis visi yang sama,” tekan Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menilai, penyelesaian wabah corona ini membutuhkan kerjasama pemerintah pusat, daerah, sampai pemerintahan paling bawah.

Mulai dari Presiden, sampai kepala desa.

“Ini penting, karena menyangkut yang mudik, yang di desanya mestinya ada isolasi mandiri, kepala desa bisa selenggarakan itu mesti 1-2 orang,” jelasnya.

Di desa, jelasnya, juga harus mampu menyiapkan jaring pengaman sosial sekaligus perlindungan sosial.

“Jadi ini bekerja dari pucuk teratas sampai terbawah. Pegangannya satu, UU,” kata Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) kebijakan PSBB.

Hal itu dibarengi dengan Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

“Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat,” ujar Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

Dengan PP dan Keppres tersebut, maka kepala daerah akan sejalan dengan yang diinginkan pemerintah pusat dalam penanganan COVID-19.

“Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi,” ujar Jokowi.

Download aplikasi PojokSatu.id, klik di sini

(jpg/ruh/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images