iklan Pemerintah Kota Jambi memberlakukan jam malam.
Pemerintah Kota Jambi memberlakukan jam malam. (Hafiz / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Dalam upaya antisipasi dan memutusk matarantai penyebaran Covid-19 di Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi memberlakukan jam malam mulai hari ini (1/4).

Dikatakan Walikota Jambi Sy Fasha, ada pembatasan aktivitas pedagang termasuk para pedagang makanan dan minuman seperti pecel lele, cafe, toko dan swalayan. Mereka akan dibatasi hingga pukul 21.00 Wib, terkecuali pasar tradisional angso duo dan pasar tradisional Talang Gulo serta toko obat atau apotek.
Pembubaran kerumunan massa telah dilakukan jajaran Pemkot Jambi belakangan ini dengan mengerahkan beberapa petugas gabungan hingga tingkat kelurahan.

“Kita harap petugas juga tegas melakukan ini, jangan diajak ketawa ketiwi orang yang mau dibubarkan. Jika harus disiram, siram aja mereka. Ajak damkar,” katanya.

Saat disinggung, terkait kebijakan ini apakah nantinya akan ada stimulus bantuan untuk warga, Fasha menjawab ada. Hanya saja bantuan tersebut bukan untuk para pedagang yang telah berjualan bertahun-tahun. Melainkan untuk warga-warga yang memang membutuhkan, dan saat ini masih didata.

“APBD kita tidak siap, karena minim. Jika ada yang mau memberikan bantuan, silahkan tapi bukan untuk pedagang. Saat ini masih didata kelurahan siapa saja yang berhak untuk menerimanya,” katanya.

“Jangan menyudutkan pemerintah, karena kita harus mengambil suatu sikap meskipun sulit, agar pandemi ini tidak meluas ke Kota Jambi. Tugas kami bagaimana menjaga nyawa warga Kota Jambi,” pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images