iklan Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilakukan secara serentak pada 2020 telah resmi ditunda. Keputusan ini diambil setelah DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Dalam RDP tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tiga pilihan waktu penundaan Pilkada Serentak 2020. Hanya saja, untuk kepastian penundaan itu akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nantinya.

 Sebelum diterbitkannya Perppu tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemilu, akan mengantisipasi terjadi pelanggaran penyalahgunaan wewenang kepala daerah dan pejabat pemerintah daerah untuk kepentingan pilkada yang diatur Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, mengatakan, selama belum ada peraturan pengganti maka penegakan hukum Pasal 71 tetap berlaku dan akan etap diproses oleh pihaknya yang memiliki kewenangan terkait hal tersebut.

Dia menyebutkan, dalam UU Pilkada 10/2016 disebutkan adanya larangan kepala daerah untuk menggunakan kewenangan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon terhitung sejak enam bulan sebelum dilakukannya penetapan pasangan calon.

“Sepanjang Undang-undang tersebut belum dirubah atau belum ada penggantinya, Bawaslu masih memproses pelangggaran sampai dengan dikeluarkannya Perppu,” tegasnya, (8/4).

Ketentuan dalam Undang-undang tersebut, kata Wein, kepala daerah dilarang untuk melakukan pergantian pejabat terhitung sejak enam bulan sebelum dilakukannya penetapan pasangan calon.

Sementara posisinya saat ini, KPU baru memutuskan 4 tahapan yang dihentikan. Artinya, tahapan pencalonan belum dihentikan. “Sepanjang sebelum dikeluarkannya Perppu akan kita tangani jika ada dugaan pelanggaran,” jelasnya. (wan)


Berita Terkait



add images