iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - 2.909 Jamaah Haji Provinsi Jambi batal berangkat ke Masjidil Haram, Arab Saudi tahun 2020. Ini mengikuti kebijakan Kementerian Agama RI. Setelah kepastian itu, yang patut ditunggu yakni proses pengembalian pelunasan setoran haji para Jamaah, sekitar Rp 8 Juta yang bisa ditarik atau juga disimpan.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Muhammad mengatakan, untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang sudah disetorkan akan disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). "Jika tidak ditarik BIPIH-nya Jamaah akan mendapat nilai manfaat, yang mekanisme manfaatnya akan diatur pusat nantinya," katanya.

Selain itu, JCH juga bisa menarik BIPIH mereka. Namun tak semuanya, untuk setoran awal (pokok) Rp 25 juta tetap tidak bisa ditarik, dan jika tetap ditarik maka nomor antrian haji mereka akan batal. “Yang bisa ditarik itu biaya pelunasan haji, seperti tahun ini BIPIH ada Rp 33.083.602 artinya selisih Rp 8 juta yang bisa diambil jika JCH mau ambil uangnya," terangnya.

Namun pihaknya berharap para calon Jamaah untuk tidak menarik, karena ada manfaatnya yang akan diterima oleh para Jamaah menjelang keberangkatan tahun depan. “Maksudnya, seandainya tahun depan ada kenaikan biaya perjalanan haji, bisa diambil dari manfaat tadi," imbuhnya.

Untuk mekanisme pengembalian uang pelunasan jamaah sendiri kata Muhamad sudah diatur oleh Kemenag pusat. "Nanti ada surat bukit pengambilan yang prosesnya dimulai dari Kemenag Kabupaten/Kota," sampainya. (aba)


Berita Terkait



add images