iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Proses sidang perceraian di Pengadilan Agama (PA) Muara Sabak Kabupaten Tanjabtim, sempat menggunakan aplikasi video.

Namun karena kurang maksimal, pelaksanaan sidang kembali dilaksanakan secara normal seperti biasanya.

"Ya, kita sempat melakukan sidang perceraian menggunakan video online. Tapi sekarang sudah normal lagi," kata Ketua Pengadilan Agama Muara Sabak, Hj. Hasnaini melalui Panitera Muda Hukum, Muhlasin.

Muhlasin menjelaskan, terhitung dari bulan Januari sampai Mei 2020, ada sebanyak 110 perkara yang ditangani. Dimana 106 diantaranya merupakan kasus perceraian pasang yang diajukan dari satu pihak pengajuan.

"Selain perkara gugatan lainnya ada perkara waris, isbat nikah dan kelalaian atas kewajiban suami istri," jelasnya. (lan)


Berita Terkait



add images