iklan MHD Fadhil Arif SE.
MHD Fadhil Arif SE. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Penjatuhan sanksi kepada MHD Fadhil Arif SE atas pelanggaran netralitas ASN yang dikeluarkan oleh KASN tinggal menunggu keputusan Bupati Muaro Jambi Hj Masnah Busro SE.

Pasalnya, pihak Inspektorat Muaro Jambi yang sebelumnya diminta oleh Bupati Masnah untuk mempelajari isi surat KASN tersebut telah menyerahkan hasil kajiannya.

Namun pihak Inspektorat masih enggan secara terbuka menyampaikan hasil kajiannya kepada Publik, karena hasil kajian tersebut terlebih dahulu diberikan kepada Bupati untuk menjatuhkan sanksi yang akan diberikan.

"Mohon maaf saya tidak bisa menjelaskan secara spesifik, itu ranahnya kepala daerah, tugas kita hanya mengkajinya saja, dan hasil kajiannya sudah kita serahkan kepada ibu Bupati, jadi sanksi apa yang dikeluarkan nantinya, itu hak prerogatif ibu Bupati,"jawab Budhi Hartono Kepala Inspektorat Muaro Jambi.

Dengan ini maka keputusan final Sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada MHD Fadhil Arif ada di tangan Bupati Masnah, namun hingga saat ini belum ada jawaban secara pasti dari Bupati Muaro Jambi ini.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan surat KASN, MHD Fadhil Arif dijatuhi Sanksi Sedang karena melanggar Netralitas ASN, dimana Ia secara aktif terlibat dalam Kontestasi Politik di Pemilu Kada Batanghari yang akan digelar 9 September mendatang.(era)


Berita Terkait



add images