iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, KUALA TUNGKAL- Saat ini di Pengadilan Agama Kuala Tungkal mencatat terdapat 270 perkara gugatan perceraian yang masuk dari Januari hingga Juni 2020.

Dari 270 kasus perkara tersebut gugatan perceraian tersebut, 201 merupakan cerai gugat. Sementara itu, terdapat 69 gugatan perceraian merupakan cerai talak.

"Jadi ada dua gugatan itu cerai gugat dan cerai talak. Untuk cerai gugat itu istri yang menggugat suami, sementara untuk cerai talak yang gugat itu suami," sebut Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Zakaria Ansori.

Disampaikannya, faktor dari adanya gugatan perceraian ini didominasi karena faktor ekonomi. Faktor lain dikatakan Zakaria adanya pihak ketiga baik dan faktor dalam keluarga kedua pasangan.

"Faktor penyebab itu di dominasi karena ekonomi dan juga perselingkuhan. Jadi memang rerata permasalahan yang diungkapkan pasangan ketika mengajukan gugatan seperti itu," katanya. (sun)


Berita Terkait



add images