iklan Ilustrasi
Ilustrasi (net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemprov Jambi tiga tahun terakhir belum optimal memungut pajak dari alat berat di Provinsi Jambi. Pasalnya, belum adanya kekuatan hukum Pemprov untuk memungut pajak alat berat tersebut dari perusahaan-perusahaan.

Kepala Bakeuda Provinsi Jambi, Agus Pirngadi mengatakan, pihaknya masih menunggu revisi Undang-Undang (UU) 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Sebab, sesuai dengan frase (putusan,red) inkracht MK, Kemendagri diberikan waktu tiga tahun untuk merevisi UU tersebut.

"Kalau tiga tahun, Oktober besok itu pas tiga tahun. Intinya, frase dari MK adalah terkait alat berat masih dimungkinkan untuk ditarik pajaknya tetapi bukan pajak kendaraan bermotor," sampai Agus (2/7).

Perubahan pajak dari kendaraan bermotor ke pajak apa nantinya, itulah yang diatur melalui revisi UU 28/2009 ini. Berhubung sifatnya tidak wajin (fakultatif), maka, pihaknya tetap mengimbau kepada perusahaan-perusahaan alat berat untuk memberikan pembayaran pajak.

"Tapi kita tidak bisa menekan ataupun membuat low investment karena tiga tahun itu diberikan kelonggaran kepada mereka. Nanti setelah terbitnya revisi undang-undang barulah mereka harus sudah wajib membayar kewajiban (pajak,red). Sisi lain kita juga harus merevisi dulu Perdanya," bebernya. (aba)


Berita Terkait



add images