iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 15 terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) jelang perayaan HUT RI ke-75. Mereka ditangkap di sejumlah tempat berbeda.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Polri dalam hal ini Densus 88 Antiteror menangkap 15 terduga teroris kelompok JAD di wilayah Jakarta dan Jawa Barat pada Rabu (12/8). Mereka merupakan fasilitator pemberangkatan ke Suriah.

“Pada 12 Agustus 2020 dilakukan penegakan hukum terhadap 15 tersangka tindak pidana terorisme kelompok JAD pengiriman logistik dan pendanaan kelompok Mujahidin Indonesia Timur, serta fasilitator pemberangkatan ke Suriah di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (14/8).

Dipaparkannya, ke-15 orang yang ditangkap tersebut yaitu KIA alias Abu Hanifah alias Jak (33), AR alias Abu Fauzan (54), MF (21), S (30), N (45), ML (27), RN (22), OI (47), AA (24), H(44), MN (23), AH (54), RFPP (24), SR (35), AR (42).

“Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, antara lain di Bekasi (Jawa Barat), Cirebon (Jawa Barat), Jakarta, Bogor (Jawa Barat), dan Tangerang Selatan (Banten),” ungkapnya.

Dijelaskannya, keterlibatan sebagian besar terduga teroris itu karena mengikuti pelatihan aksi teroris serta kajian di beberapa tempat seperti Kepulauan Seribu, Bogor, dan Karawang pada sekitar bulan Juni, Agustus, dan September 2019.

Selain itu, sejumlah terduga teroris tersebut juga terlibat pada kegiatan baiat kepada Amir ISIS baru di rumah salah satu tersangka pada 9 November 2019. Namun, lanjutnya, ada beberapa terduga teroris yang turut terlibat dalam kegiatan lain.

“KIA alias Abu Hanifah alias Jak, selain terlibat dalam kegiatan kegiatan kajian dan idat (pelatihan), dia juga terlibat dalam pendanaan untuk beberapa individu kelompok jaringan teror MIT dan JAD,” katanya.

Sementara RFPP, terlibat dalam pengiriman logistik kepada R alias M Hamsari alias A Riponga untuk kelompok MIT pimpinan Ali Kalora.

“Untuk SR terlibat dalam pengiriman dana untuk kelompok MIT. Sedangkan AR terlibat sebagai fasilitator keberangkatan ke Suriah pada 2015,” ungkapnya.

Dalam penangkapan terhadap 15 terduga teroris tersebut, tim Densus 88 Antiteror turut menyita sebanyak 255 barang bukti.

Pada kesempatan tersebut, Awi juga menyampaikan selama periode 1 Juni hingga 12 Agustus 2020, Tim Densus 88 Antiteror telah menangkap sebanyak 72 terduga teroris.

“Penangkapan dilakukan di delapan provinsi, yakni Sumatera Barat, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus terorisme, tidak hanya anggota kepolisian yang bergerak. Masyarakat juga diminta ikut berperan.

Pengamat hukum pidana Universitas Riau, Erdianto Effendi meminta masyarakat mampu mengawasi orang-orang mencurigakan. Dan jangan takut untuk melapor ke polisi.

“Sebab merencanakan perbuatan teror adalah sama dengan melakukan teror sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15/2013 termasuk memiliki bahan yang dapat menjadi sarana teror,” katanya.

Menurutnya, teroris sulit diberantas karena mereka bekerja dengan sistem sel. Selain sangat tertutup dengan lingkungannya, namun eksklusif, dan bergerak.

“Pemidanaan kepada pelaku teror tidak bisa dilakukan dengan model pemenjaraan biasa berupa pidana perampasan kemerdekaan, tetapi harus disertai dengan program deradikalisasi, yaitu mengubah cara pandang mereka tentang negara dan agama,” katanya.

Selagi pemahaman mereka tetap pada pendirian semula, maka hasrat untuk melakukan perlawanan akan tetap ada. Senjata bisa dilumpuhkan dengan kekuatan senjata yang lebih kuat, dan negara tidak mungkin kalah, tetapi cara pandang dan ide akan tetap jadi api dalam sekam.(gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images