iklan ilustrasi.
ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Urusan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Perkada) ternyata belum juga tuntas dari sisi regulasi. Padahalm bolak-balik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan, tapi faktanya ada 48 daerah dikategorikan merah lantaran belum juga menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memantau proses penyusunan yang dilakukan. Dari data yang diterima ternyata masih terdapat 48 kabupaten/kota (selengkapnya lihat grafis) yang belum menyusun Perkada dan 33 kabupaten/kota yang sedang dalam proses penyusunan Perkada terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar mengatakan Kemendagri sebelumnya menargetkan seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus menyelesaikan Perkadanya paling lambat hari Jumat (18/9). Nah, bagi daerah yang belum menyelesaikan Perkada terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Kemendagri membuka ruang untuk dialog, komunikasi dan koordinasi dalam penyusunan.

”Kemendagri sudah merilis. khusus data penyusunan Perkada tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020, dan membuka ruang agar penyusunan Perkada itu selesai sesuai target,” jelas Bahtiar.

Bahtiar yang juga Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 itu memastikan,  Kemendagi terus memantau dan memastikan seluruh daerah harus selesaikan penyusunan Perkadanya.

”Saya tekankan kepada seluruh jajaran Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, untuk memastikan dan dikoordinasikan dan dilakukan atensi khusus dan terus di up date apa kendala-kendala dalam penyusunan Perkada,” imbuhnya.

Bahtiar juga menginforasikan. sudah ada 34 provinsi (100%) yang telah menyelesaikan penyusunan Perkada. Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 48 kabupaten/kota (9%) yang belum menyelesaikan, 33 kabupaten/kota (7%) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 432 kabupaten/kota (84%).

Angka ini berdasarkan data yang diperoleh dari Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

”Sudah ada 9 Provinsi yang melaksanakan Pilkada selesai semua Perkadanya, yaitu Jambi, Bengkulu, Kepri, Kaltara, Kalteng, Kalsel, Sumbar, Sulut, dan Sulteng, ada 34 kota yang selesai dan 3 kota lainnya belum selesai (jumlah kota yang melaksanakan Pilkada 37),” terangnya.

Sedangkah untuk kabupaten 188 sudah menyelesaikan Perkadanya dan 36 belum menyelesaikannya (jumlah kabupaten yang melaksanakan Pilkada 224). ”Yang menjadi perhatian penting, khusus kabupaten/kota yang belum selesaikan Perkadanya sebagian besar terdapat di daerah-daerah yang justru melaksanakan Pilkada di Tahun 2020,” ungkapnya.

Untuk memastikan juga setelah Perkadanya selesai di semua daerah, harus konsisten juga untuk ditegakkan dan mestinya pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 berkurang.

”Sebagai contoh tidak ada lagi kerumunan massa, baik dalam setiap tahapan Pilkada maupun berlaku juga bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada. Selain itu, Bahtiar juga ungkapkan daerah yang belum selesaikan Perkadanya justru didominasi sama daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020,” ungkapnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori meminta agar penanganan Covid-19 di tingkat pemerintah daerah paralel dengan kebijakan di tingkat Pemerintah Pusat. Pemda diminta bersungguh-sungguh dan tidak berjalan sendiri-sendiri dalam menangani pandemi ini. ”Makanya Pemda dan Pemerintah Pusat itu harus strategis betul terhadap strategi gas dan rem, harus seimbang antara gas dan rem,” ujar Hudori.

Terkait Covid-19, Hudori mengingatkan terdapat dua isu penting yang harus diperhatikan, yaitu isu kesehatan dan ekonomi. Untuk itu, dirinya meminta agar penanganannya benar-benar mempertimbangkan banyak aspek. ”Ini harus ada format penanganan yang seimbang, di satu sisi ada dampak kesehatan, di sisi lain ada dampak ekonomi dan sosial. Dan harus kita akui bersama pandemi Covid-19 itu menjadi efek domino, artinya ini multidimensi,” kata Hudori.

Hal yang paling jelas terlihat, kata Hudori, terjadinya pengurangan pendapatan daerah, meningkatnya pengangguran, menurunnya daya beli masyarakat, dan lain-lain. Namun, itulah tantangan yang harus dihadapi bagi para kepala daerah di tengah pandemi saat ini. Daerah harus mampu berinovasi bagaimana meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). ”Daerah diberikan kewenangan mengelola sumber-sumber pendapatan berupa PAD, dana perimbangan. Jadi saat ini rasio PAD masih kecil dibanding dana transfer pusat. Sudah kita terbitkan Surat Edaran ke Daerah, strateginya adalah untuk meningkatkan pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Hudori.

Hudori mengaitkan antara strategi penanganan Covid-19 dengan pembangunan daerah. Ia menyampaikan, sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tujuan  pembangunan daerah adalah untuk pemerataan pendapatan masyarakat, peningkatan kesempatan kerja, peningkatan akses pelayanan publik, dan peningkatan daya saing daerah. (fin/ful)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images