iklan Petugas melakukan penyegelan Swalayan Angkasa di kawasan Mayang Kota Jambi (19/10).
Petugas melakukan penyegelan Swalayan Angkasa di kawasan Mayang Kota Jambi (19/10).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Tim Inspektor Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Senin (19/10) mendatangi sejumlah tempat usaha yang disinyalir melanggar aturan.

Sasaran uatamanya terkait tempat usaha
yang melanggar aturan protokol kesehatan. Namun di lapangan, para petugas malah mendapatkan usaha yang tidak memeiliki izin, yakni, Swalayan Angkasa yang berada di kawasan Mayang Kota Jambi.

Swalayan Angkasa yang berada di Jalan TP Sriwijaya, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo itu terpaksa disegel petugas. Ini setelah ditemukannya dua pelanggaran, seperti pegawai swalayan yang kedapatan tidak memakai masker dan tidak adanya izin usaha swalayan.

“Ini penutupan sementara, karena hasil pengecekan tidak ditemukan izin usaha dan pegawainya tidak memakai masker,” kata Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kota Jambi, Said Faizal, (19/10).

Said menyebut, pengecekan tersebut melibatkan TNI-Polri, Satpol PP Kota Jambi, Dishub, DPMPTSP Kota Jambi dan pihak lainnya. Mengenai penyegelan itu, Said Faisal menyebutkan, pemilik usaha supaya mengurus apa yang menjadi kesalahan mereka.

“Jadi mereka ini bilangnya punya izin. Tapi itu izin kantor, yang ada di Paal Merah. Maka kita lakukan penyegelan, nanti mereka mengurus di DPMPTSP Kota Jambi,” sebutnya. (hfz)


Berita Terkait



add images