iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pemerintah memberikan insentif pajak sebanyak 214.097 Wajib Pajak (WP). Keringanan WP di masa pandemi Covid-19 ini diberlakukan mulai 25 November 2020.

“Mayoritas, insentif pajak adalah pajak karyawan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam video daring, kemarin (2/12).

Pajak karyawan diberikan melalui insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Insentif itu diberikan untuk 130.958 WP.

Kemudian, pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan untuk 14.580 WP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diberikan untuk 66.324 WP, dan restitusi dipercepat diberikan kepada 2.235 WP. Mayoritas insentif ini diberikan untuk sektor perdagangan.

Selanjutnya, sektor perdagangan 100.470 WP atau 46,93 persen Lalu, insentif untuk industri pengolahan 41.137 WP atau 19,22 persen WP, sektor konstruksi dan real estate 14.855 WP atau 6,94 persen, sektor jasa perusahaan 13.625 WP atau 6,36 persen WP.

“Dapat disimpulkan bahwa insentif fiskal memberikan pengaruh terhadap kelangsungan usaha WP, terlihat dari kontraksi omzet dan penurunan utilitasi tenaga kerja yang lebih baik pada WP yang memanfaatkan insentif,” tutur bendahara negara ini.

Terpisah, Managing Partner DDTC Darussalam berpandangan lebih baik diberikan melalui skema penundaan ketimbang pembebasan. Diketahui, insentif pajak karyawan pernah diterapkan pada periode krisis 2009 silam.

“Jadi saat ini lebih untuk mengurangi kesulitan cash flow perusahaan. Tahun 2008-2009 lebih condong pada krisis sektor keuangan, sedangkan saat ini lebih pada menurunnya daya beli dan permintaan agregat,” ujar Darussalam.

Ia mengatakan, PPh orang pribadi, terutama pajak karyawan, menyumbang kontribusi yang relatif besar dan stabil di tengah tekanan perekonomian, yaitu sekitar 10 persen -12 persen dari total penerimaan pajak.

Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiadji menambahkan, insentif sebaiknya juga mengutamakan sektor kesehatan yaitu industri farmasi dan alat kesehatan.

“Belum terlihat insentif ke sana padahal keduanya harus didukung agar pasokan barang-barang penunjang kesehatan bisa terjamin. Bisa juga insentif untuk pekerja di sektor kesehatan,” tukas Bawono. (din/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images