iklan Iskandar, SE Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Batanghari.
Iskandar, SE Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Batanghari.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batanghari menghimbau kepada seluruh peserta pemilihan kepala daerah dan tim kampanye untuk tidak menggelar kegiatan kampanye. Imbauan itu disiarkan menyusul masuknya masa tenang Pilkada selama tiga hari sejak tanggal 06 Desember sampai 08 Desember 2020. 

Iskandar,SE Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Batanghari menjelaskan, imbauan untuk menghormati masa tenang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk itu, dia mengharapkan, seluruh peserta Pemilukada dapat mematuhi peraturan tersebut.

"Kami mengimbau kepada peserta Pemilukada dan tim kampanye agar tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun melalui alat peraga kampanye,"tegas Iskandar.

Iskandar juga menambahkan kepada peserta Pemilukada untuk akun media sosial yang biasanya dilakukan sebagai media kampanye untuk dinonaktifkan, dan juga alat peraga kampanye segera ditertibkan. Apabila masih terdapat kampanye pada masa tenang, hal itu menjadi pelanggaran Pemilukada.

"Sanksinya sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 bisa mengarahkan kepada pidana, sebab itu dikategorikan kampanye diluar jadwal, dan jika terbukti dalam putusannya sanksi terberat bisa di Diskualifikasi, yang jelas sanksi pidananya ada,"tegas Iskandar.(rza)


Berita Terkait



add images