iklan Donald Trump (kiri) dan Joe Biden. (Istimewa)
Donald Trump (kiri) dan Joe Biden. (Istimewa)

Amandemen ke-25 dalam Konstitusi AS memperbolehkan jumlah mayoritas kabinet untuk mencopot seorang presiden dari kekuasaan apabila dia tidak dapat melaksanakan tugasnya.

Namun, seorang penasihat Pence mengatakan, sang wapers menolak menggunakan amendemen tersebut untuk mengusir Trump dari Gedung Putih.

Apabila Pence gagal mengambil langkah konkret, Pelosi memberikan sinyal akan mengumpulkan kembali anggota DPR untuk menginisiasikan proses pemakzulan terhadap Trump atas perannya dalam kericuhan di Gedung Capitol.

Kerusuhan tersebut mengakibatkan lima orang tewas, termasuk seorang petugas kepolisian Capitol yang kematiannya dikonfirmasi oleh anggota DPR Dean Phillips melalui Twitter.

Segelintir wakil rakyat dari partai Republik juga menyerukan pencopotan Trump.

Bahkan laman editorial Wall Street Journal, yang dianggap sebagai suara terdepan dari pihak Republik, menyerukan pengunduran diri Trump pada Kamis malam waktu setempat.

Sejumlah anggota pemerintahan Trump, termasuk Menteri Transportasi Elaine Chao, yang juga merupakan istri Pimpinan Mayoritas Senat Mitch McConnell, mengundurkan diri sebagai sikap simbolis terhadap kekerasan itu. (riz/fin)


Sumber: fin.co.id

Berita Terkait



add images