iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia kini ditetapkan dengan nilai di atas Rp10 miliar. Aturan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar dengan nilai investasi di atas Rp10 miliar,” demikian dikutip dalam draf aturan tersebut, kemarin (12/1).

Nilai investasi tersebut belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, investor asing wajib membuka kegiatan usaha dalam bentuk perseroan terbatas. Kecuali perusahaan start up berbasis teknologi bisa berinvestasi di bawah Rp10 miliar.

“Penanaman modal asing di kawasan ekonomi khusus pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama atau kurang dari Rp10 miliar,” lanjutnya dalam Pasal 7.

Disebutkan seluruh bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal. Bidang usaha terbuka terdiri atas bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Bidang usaha prioritas tersebut harus memenuhi beberapa kriteria, yakni proyek strategis nasional (PSN), padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor dan substitusi impor, serta orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.


Berita Terkait



add images