iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Ambroncius Nababan resmi ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis terhadap Natalius Pigai.

Hal itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi yang dihubungi wartawan, Rabu (27/1/2021). “Iya benar (ditahan),” ujar Slamet.

Kini, Ambroncius langsung menjadi salah satu penghuni rutan Bareskrim Polri. “Penahanan di rutan Bareskrim,” sambungnya.

Sebelumnya, Ambroncius Nababan dijemput paksa di rumahnya dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Selasa (26/1) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Tadi Selasa siang sudah gelar perkara, menyimpulkan saudara AN dinaikan statusnya menjadi tersangka,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa (26/1).

Setelah itu, tim penyidik langsung mendatangi kediaman Ambroncius Nababan untuk dilakukan penjemputan paksa.

“Sekitar pukul 18.30 yang besangkutan di bawa ke Bareskrim Polri, dan saat ini sudah di ruang penyidik guna dilakukan pemeriksaan,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Ambroncius Nababan disangkakan Pasal 45A ayat 2 Jo 28 ayat 2 UU 19/2016 perubahan UU tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Berita Terkait



add images