JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pemerintah berusaha menggenjot pertumbuhan industri otomotif. Salah satunya, merelaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pembelian mobil baru.
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, langkah itu merupakan dukungan atas usulan Kementerian Perindustrian yang menginginkan adanya relaksasi. Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, yaitu untuk kategori sedan dan 4 x 2. Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen.
’’Harapannya, dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” jelasnya kemarin (11/2).
Pemberian insentif itu akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan. Masing-masing tahap akan berlangsung selama tiga bulan. Insentif PPnBM 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama. Lalu, diikuti insentif PPnBM 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Besaran insentif itu akan dievaluasi setiap tiga bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi peraturan menteri keuangan (PMK) yang ditargetkan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.
Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor. Yaitu, melalui pengaturan uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR (aktiva tertimbang menurut risiko) kredit untuk kendaraan bermotor yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM.
Berdasar aturan Otoritas Jasa Keuangan, uang muka (down payment) pembiayaan kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 0 hingga 5 persen bila perusahaan pembiayaan memiliki rasio pembiayaan bermasalah (NPF) hingga 1 persen. Bila NPF lebih dari 1 persen hingga 3 persen, DP ditetapkan sebesar 10 persen. Sedangkan DP untuk finance dengan NPF 3–5 persen sebesar 15 persen.
Airlangga mengatakan, relaksasi PPnBM akan memulihkan sektor otomotif dari tekanan pandemi Covid-19 sekaligus menarik investasi. Dengan skenario bertahap itu, diperkirakan terjadi peningkatan produksi sektor otomotif mencapai 81.752 unit. Relaksasi juga akan menambah pemasukan negara Rp 1,4 triliun sehingga terjadi surplus penerimaan Rp 1,62 triliun.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan membebaskan PPnBM untuk mobil listrik (battery electric vehicle/BEV). Itu merupakan upaya pemerintah menurunkan emisi gas buang dari kendaraan bermotor serta menarik lebih banyak investasi pada sektor industri tersebut.
