iklan Ilustrasi Guru Honorer.
Ilustrasi Guru Honorer. (Foto: Faisal R Syam/FAJAR INDONESIA NETWORK)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pemerintah didesak menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri untuk melindungi guru honorer. Sebab guru honorer kerap mendapat perlakukan diskriminatif di sekolah.

Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menuntut pemerintah menerbitkan SKB 3 Menteri sebagai pelindung guru honorer. SKB diperlukan sebagai bentuk perhatian negara terhadap guru honorer.

“SKB ini dibutuhkan agar para guru, khususnya Non-ASN dan honorer tetap mendapatkan perhatian lebih dari negara,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/2).

Dijelaskannya, tidak hanya guru honorer, praktik diskriminatif juga sering menimpa guru tetap yayasan/madrasah swasta. Misalnya pemberhentian sebagai guru tetap secara sepihak oleh sekolah/yayasan/madrasah.

Menurutnya, rregulasi Kemendikbud selama ini lebih mengatur para guru ASN yang nota bene pegawai negeri dan milik Pemerintah Daerah (Pemda). Sedangkan para guru swasta dan honorer seperti tidak ada “orangtua” dan perhatian dari negara. Padahal tugasnya sama, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Mas Menteri hendaknya gerak cepat juga menuntaskan nasib guru Non-ASN ini. Untuk urusan SKB seragam sekolah bisa “gercep”, tapi urusan guru honorer masih agak lambat,” katanya.

Untuk itu, P2G meminta Kemendikbud dan Pemda segera menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru honorer. Sebab semua persoalan ini diakibatkan tidak adanya kepastian nasib guru honorer oleh Pemda yang sering abai.

Pada kesempatan yang sama, Ketua P2G Kabupaten Bandung Barat, Adhi Kurnia, menilai Pemda dan Kemendikbud tidak serius dalam menuntaskan persoalan kesejahteraan guru honorer. Terlebih, marginalisasi terhadap guru honorer di daerah masih terjadi hingga sekarang.

“Saya berharap dikotomi dan bentuk-bentuk marginalisasi dunia pendidikan tak terjadi lagi. Para kepala sekolah dan kepala daerah juga jangan terlalu sensitif jika guru honorer ‘curhat’,” ujarnya.

Karenanya, P2G mendorong komitmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Kemenpan RB, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar memaksimalkan pendaftaran para guru di daerah agar mengikuti seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Target Kemendikbud untuk merekrut 1 juta guru honorer menjadi ASN 2021 tampaknya tak tercapai. Sebab hingga Februari 2021 hanya 500.000 formasi guru PPPK yang diisi dan diajukan Pemda.


Berita Terkait



add images