iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kemenpan RB menegaskan bahwa surat yang ramai beredar melalui pesan singkat WhatsApp tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Jalur Khusus T.A 2013/2014 adalah palsu (hoaks).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian lewat keterangan resminya, yang diterima Jumat (19/2), memastikan bahwa Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

“Surat tersebut dipastikan palsu dan tidak benar. Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut,” jelas Andi.

Surat palsu bernomor B/977/S.KP.01.00/2020 yang mencatut nama Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji tersebut mengesankan seolah Kementerian PANRB telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS Tahun Anggaran 2013/2014 melalui Jalur Khusus.

Keputusan tersebut seolah-olah dihasilkan berdasarkan Rapat Koordinasi CPNS Jalur Khusus dengan Pejabat Pembina Teknis Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 28 Desember 2020 di Kementerian PANRB.

Disebutkan pula, seluruh peserta CPNS dari jalur khusus tersebut untuk segera melaporkan diri kepada Kepala Biro Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi. Andi menegaskan bahwa Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pengangkatan CPNS hanya dilakukan melalui proses seleksi.

“Semua pengangkatan CPNS harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes,” terangnya.

Andi mengimbau agar seluruh informasi yang berhubungan dengan CPNS hanya bersumber dari laman www.menpan.go.id dan media sosial resmi Kementerian PANRB. Jika terdapat pertanyaan terkait kebijakan perihal ASN, dapat langsung menghubungi Media Center Kementerian PANRB melalui nomor (+6221) 7398381-89 atau melalui email di halomenpan@menpan.go.id.

Masyarakat diminta agar selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi terkait kemudahan pengangkatan CPNS. “Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PANRB,” tandasnya.

Korupsi sering kali berawal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh pegawai negeri dan pejabat negara. Misalnya, menerima hadiah dalam satu acara pribadi, atau menerima fasilitas tertentu yang tidak wajar.

Hal semacam itu semakin lama akan menjadi kebiasaan. Cepat atau lambat, kebiasaan itu akan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pejabat atau pegawai yang bersangkutan.

Selain itu, salah satu akar masalah dari masih buruknya layanan publik adalah hubungan transaksional yang tidak sah antara pemohon izin dengan oknum petugas pelayanan. Menyadari hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan program pengendalian gratifikasi.

Kemenpan RB juga telah menyiapkan laporan untuk gratifikasi. Salah satu caranya adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online atau GOL KPK, sebuah aplikasi pelaporan gratifikasi. Masyarakat yang ingin melaporkan gratifikasi terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai pengguna aplikasi GOL.

Selain itu, Kementerian PANRB juga memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Staf Khusus Menteri PANRB bidang Penanganan Anti Korupsi, Rakhmad Setyadi menerangkan, tugas anggota UPG salah satunya adalah menerima laporan gratifikasi, pemilihan kategori gratifikasi, serta memfasilitasi penerusan laporan ke KPK.


Berita Terkait



add images