iklan Pengacara Hotma Sitompul mengaku, pernah diminta mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Barubara untuk membantu kasus seorang anak yang dinilai sangat miskin.
Pengacara Hotma Sitompul mengaku, pernah diminta mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Barubara untuk membantu kasus seorang anak yang dinilai sangat miskin. ( (dok JawaPos))

“Anak ini sebetulnya mengalami perkosaan tiga kali, hamil karena diperkosa. Dia ambil anak kecil, dia bunuh dan dimasukan ke dalam bak. Jadi kita diminta bantuannya untuk menaruh perhatian kepada anak ini LHB Mawar Sharon,” beber Hotma.

Hotma mengakui mendapat bayaran dari proses bantuan hukum itu secara bertahap. Dia menegaskan, tidak terlibat dalam pengadaan bansos Covid-19.

“Saya dengan jujur setelah selesai dapat honorarium Rp 5 juta, Rp 3 juta, Rp 2 juta untuk tiga lawyer, kami kembalikan kepada anak di bawah umur itu,” tegas Hotma.

Dalam kasus dugaan suap bansos Covid-19, KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Selain itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.(jpg/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images