iklan Sugiyono saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/2).
Sugiyono saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/2). (Jawapos)

Setelah itu, Sugiyono meminta M. Syaifuddin untuk menyimpan 400 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 40 juta di rumahnya. Syaifuddin mengaku tidak sempat memperjualbelikan uang palsu tersebut. ”Saya tidak pakai untuk jual beli. Hanya saya simpan karena Sugiyanto sudah bilang kalau itu palsu dan untuk pajangan saja,” ujar Syaifuddin.

Sebagian uang palsu lain juga dititipkan Sugiyono ke Siswadi. Dalam persidangan, terdakwa Siswadi juga mengaku tidak pernah menggunakan uang palsu itu sebagai alat jual beli atau memperjualbelikannya. ”Tidak saya edarkan. Saya hanya simpan, lalu dititipkan ke teman,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, sindikat pengedar upal antarprovinsi dibongkar Polrestabes Surabaya. Enam orang ditangkap. Diketahui, beberapa komplotan dari sindikat itu juga tertangkap oleh polres lain. Mulai Ngawi, Mojokerto Kota, sampai Lamongan.

Komplotan upal itu terbongkar saat salah satu tersangka mencoba menyetor upal ke agen resmi bank untuk dikirimkan ke rekening pribadinya.(*)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images