iklan Minuman keras. Ilustrasi
Minuman keras. Ilustrasi (via Pixabay)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Pegiat media sosial, Denny Siregar menila, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang legalitas investasi minuman keras (Miras) di beberapa Provinsi, mengikuti budaya provinsi tersebut.

Seperti diketahui, Perpres legalitas investasi Miras itu, hanya diberlakuka di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Denny Siregar menyebut, ke-4 Provinsi tersebut menjadikan miras sebagai budaya semenjak dulu. Sehingga wajar jika Jokowi membuka keran investasi miras di sana untuk pendapatan daerah.

“Daerah yang boleh investasi miras cuma Bali, NTT, Papua dan Sulut doang.. Di sana miras itu budaya, daripada dilarang-larang sekalian jadikan pendapatan,” kata penulis buku ‘Tuhan dalam Secangkir Kopi’ ini, melalui akun twitternya, Senin (1/3).

Dia mengatakan, Perpres tersebut tidak perlu diributkan, kecuali Perpres tersebut berlaku di Aceh.

“Kalo misalnya Aceh ma Sumbar juga dibolehkan meski disana gada budaya minum miras, bolehlah ente caci maki,” katanya.

Menanggapi itu, DPW PKB Papua tak sepakat dengan pernyataan Denny Siregar tersebut. Melalui akun twiter @PKB_Papua mengatakan bahwa cuitan Denny Siregar tersebut telah menyinggung masyarakat Papua.


Berita Terkait



add images