JAMBIUPDATE.CO, MAKASSAR — Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara mendalami hasil pemeriksaan tujuh ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, setelah diperiksa pada Jumat (12/3/2021).
Sesuai keterangan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pendalaman kepada para saksi itu terkait proses awal lelang proyek di pemprov untuk berkas perkara penyidikan kasus Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
“Terkait dengan proses awal dilakukannya lelang pekerjaan proyek Jalan Ruas Palampang- Munte-Botolempangan yang dimenangkan PT CSP (Cahaya Sepang Bulukumba),” ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikirim langsung ke Fajar.co.id, Sabtu malam (13/2/2021).
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov Sulsel, pengerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan sudah tujuh kali dianggarkan mulai APBD tahun anggaran 2018 hingga 2020.
Anggaran 2018, lelang proyek peningkatan jalan ruas dimenangkan oleh PT Putra Kantisang dengan keterangan tanggal pembuatan 11 Mei 2018, nilai proyek sebesar Rp4,4 miliar.
Lanjut tahun 2019 dengan nama paket pengawasan teknis Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan oleh PT Nafa Airfindo Konsultan dengan tanggal pembuatan 15 Maret 2019, nilai proyek Rp455 juta.
Kemudian Lanjut dikerja oleh CV Era Mustika Graha dengan tanggal pembuatan 31 Maret 2019, nilai proyek sekitar Rp3 miliar.
