iklan ILUSTRASI.
ILUSTRASI.

Masih APBD 2019, proyek peningkatan jalan tersebut dikerjakan oleh PT Agung Perdana Bulukumba, perusahaan yang dikelolah Agung Sucipto yang ikut tersangka bersama NA saat ini dengan tanggal pembuatan 24 Juni 2019, nilai proyek Rp28,9 miliar.

Masuk 2020, proyek tersebut kembali dianggarkan sebanyak 3 kali. Pertama, diambil alih oleh PT Cahaya Seppang Bulukumba, tanggal pembuatan 1 Mei 2020, nilai proyek Rp15,7 miliar. Proses awal kerja sama perusahaan inilah yang ikut didalami Tim Penyidik KPK.

Lanjut perencanaan teknis jalan tersebut dimenangkan oleh PT Arezmah Multi Konsultan, tanggal pembuatan 24 September 2020, nilai proyek Rp309 juta.

Anggaran terakhir menggunakan APBD 2020, kembali dikerjakan oleh PT Cahaya Seppang Bulukumba, tanggal pembuatan 12 November 2020, nilai proyek Rp19 miliar.

Dalam Konferensi Pers KPK terkait penetapan Nurdin Abdullah sebelumnya, Ketua KPK RI, Firli Bahuri, mengatakan bahwa Kontraktor Agung Sucipto telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel termasuk Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan tahun anggaran 2019 di Pemprov.

Firli juga sempat menyebut pengerjaan proyek jalan tersebut lanjut pada tahun 2020.

“Pembangunan jalan ruas Palampang – Munte-Bontolempangan tahun 2020 dengan nilai proyek Rp15,7 miliar. Yang ketiga, pembangunan ruas jalan Palampang-Munte-Bontolempangan satu paket APBD Sulsel dengan nilai Rp19 miliar,” kata Firli, Minggu (28/2/2021) lalu. (mg10/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images