iklan Umar Dinara, MH.
Umar Dinara, MH.

Oleh: Umar Dinara, MH

Governance seringkali diartikan sebagai proses pengambilan keputusan dan proses dimana keputusan diimplementasikan atau tidak diimplementasikan Selain itu, konsep governance dapat digunakan dalam beberapa konteks seperti perusahaan, internasional, pemerintahan nasional dan pemerintahan lokal. “governance” merupakan proses pengambilan keputusan dan proses, dimana keputusan tersebut diimplementasikan. Selanjutnya, analisis governance lebih fokus pada aktor-aktor formal dan informal yang terlibat dalam pengambilan keputusan dan melaksanakan keputusan yang telah dibuat, struktur formal dan informal yang telah ditempatkan dalam mengambil keputusan.
Tindak pidana korupsi telah ada sejak lama dengan berbagai metode dan modus operandi yang digunakan yang telah bertransformasi seiring dengan perkembangan zaman, namun tak menghilangkan makna dasar dari tindak pidana korupsi itu sendiri, yaitu perbuatan curang yang merugikan keuangan negara.

Upaya pemerintah dalam menangani kasus-kasus korupsi dilaksanakan melalui berbagai kebijakan berupa peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sampai dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Selain itu, pemerintah juga membentuk komisi-komisi yang berhubungan langsung dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi seperti Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu juga ada lembaga Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia.
Saat ini di Indonesia terdapat beberapa aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi berperan sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi. Berbeda dengan di tanah air, saat ini Singapura hanya memiliki satu lembaga anti korupsi yaitu CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) sebagai organisasi yang independen dan terpisah dari lembaga kepolisian untuk melakukan penyidikan semua kasus korupsi. Hasilnya pun juga sudah terlihat jelas bahwa pemberantasan dan pencegahan korupsi di kedua negara tersebut sangatlah efektif dan efisien. Hal inilah yang seharusnya diadopsi oleh Indonesia yaitu dalam wilayah hukum NKRI harusnya hanya ada satu lembaga yang berperan secara penuh dalam penanganan tindak pidana korupsi, dalam hal ini menurut pendapat penulis yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Semua kewenangan dalam penanganan tindak pidana korupsi berada di tangan KPK, sedangkan Polri dan Kejaksaaan hanya sebagai tugas pembantuan jika diperlukan oleh KPK sebagai poros utama pemberantasan korupsi, hal ini dikarenakan korupsi merupakan tindak pidana khusus yang harus ditangani secara khusus pula.

Singapura merupakan salah satu negara maju di Asia yang perekonomiannya ditunjang dari segi jasa dan pariwisata. Sejarah korupsi di Singapura bermula dari lingkup dalam pemerintahan, dari pejabat hingga karyawan-karyawan yang lebih rendah tingkatannya sudah tidak asing lagi dengan praktik-praktik korupsi dengan berbagai bentuk dan modus operandinya. Dalam menindak praktik korupsi di singapura yang semakin lama semakin mempihatinkan, maka pemerintah Singapura membentuk suatu badan pemberantas korupsi di bawah kepolisian Singapura.

Dengan tertangkapnya pejabat kepolisisan Singapura dalam kasus terima suap, hal ini menyebabkan terjadinya perpecahan antara kepolisian dan institusi yang dibentuk di bawah kepolisian tersebut untuk menangani korupsi. Dengan adanya ketidakpercayaan dari institusi pemberantasan korupsi kepada kepolisisan, maka institusi tersebut dipisahkan dari institusi kepolisian, dan sekarang menjadi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Indonesia merupakan suatu negara yang sangat luas dan buribu pulau dengan mulai menunjukan sebagai negara yang cukup di perhitungkan di ekonomi dunia. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai sorotan berbagai negara di belahan dunia sebagai salah satu negara yang patut di perhitungkan untuk penanaman modal atau investasi. Dengan perkembangan ekonomi ini, secara tidak langsung juga menarik perhatian bagi para pecari kekuasaan. Hal ini pula yang mendorong para pencari kekuasaan tersebut cenderung berorientasi pada keuntungan atau profit oriented bagi kepentingan pribadi, maka bukanlah suatu hal yang mengejutkan lagi jika korupsi merajalela di negeri ini.


Berita Terkait



add images