iklan Perhutanan Sosial Masuk Visi Misi Kabupaten Tanjabtim.
Perhutanan Sosial Masuk Visi Misi Kabupaten Tanjabtim.

“Pengembangan ekowisata sangat menarik, apalagi di kawasan gambut. Bisa support pelatihan tata Kelola wisata. Selain itu juga ada bantuan untuk penguatan kelembagaan bagi kelompok sadar wisata atau pokdarwis” ujar Mahasin.

Di akhir, semua pihak bersepakat untuk dapat membantu kegiatan Perhutanan Sosial asal sesuai dengan tupoksi kedinasannya. “intinya pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Timur siap mendukung program perhutanan sosial” tutup Ali sebagai komitmen dari BAPPEDA kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Perhutanan sosial merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh pemerintah yang salah satunya adalah untuk memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan yang berada di sekitarnya.

Menurut Pasal 1 angka 64 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Kehutanan, Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan kemitraan Kehutanan.(*)


Berita Terkait



add images