Ketika ditanya terkait hukum vaksinasi saat Ramadan, KH Maruf Khozin menjelaskan, tidak ada masalah. Sebab, MUI Pusat sudah menyatakan bahwa vaksinasi pada siang hari tidak membatalkan puasa.
”Kecuali vaksinasinya diminum. Itu baru batal,” ucap KH Maruf Khozin.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, vaksinasi Covid-19 akan menyasar marbot dan takmir masjid.
”Vaksinasi akan ditujukan untuk marbot dan takmir masjid melalui 2 titik, yaitu Dewan Masjid dan Masjid Al Akbar,” ujar Khofifah.
Total vaksin yang sedang disiapkan adalah 1.000 untuk marbot dan takmir. Vaksinasi tersebut diharapkan selesai sebelum Ramadan.
”Kalau kita menyiapkan vaksin untuk 1.000 orang, berarti ada 2.000 vaksin yang disiapkan. Nanti, kami komunikasi dengan forum dewan masjid di masing-masing kabupaten dan kota,” papar Khofifah.(*)
Sumber: www.jawapos.com
