iklan Cek Endra.
Cek Endra.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan terkait sengketa Pilgub Jambi atas gugatan yang dilayangkan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh.

Dalam putusannya yang dibacakan Senin (22/3) malam sekitar pukul 19.00 WIB, MK menyatakan mengabulkan permohonan gugatan CE-Ratu untuk sebagian.

BACA JUGA : Ini Dia Jumlah Total Pemilih di 88 TPS yang Menggelar PSU di Pilgub Jambi, Muaro Jambi Terbesar

Dalam hal ini, MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Jambi untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS di 5 Kabupaten di Provinsi Jambi yakni Kabupaten Muarojambi, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung jabung Timur, Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci.

Cagub Cek Endra yang dikonfirmasi malam ini (22/3) mengatakan, dirinya mengucapkan syukur Alhamdulillah atas keputusan MK yang memutuskan PSU di 5 kabupaten di Provinsi Jambi. Pihaknya siap menjalankan apa yang menjadi keputusan dari MK tersebut.

BACA JUGA : MK Kabulkan Gugatan CE-Ratu, Ini Komentar Ketua KPU Provinsi Jambi

‘’Tentu kita bersyukur, permohonan kita sudah dikabulkan oleh MK. Kita ikuti prosesnya, kita ikuti aturan baku yang sudah ada,’’ ujarnya.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi atas dukunga, support dan doanya selama proses persidangan di MK.


Berita Terkait



add images