JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Provinsi Jambi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS
di 5 Kabupaten di Provinsi Jambi.
Kabupaten itu yakni Kabupaten Muarojambi, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung jabung Timur, Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci
Data yang dihimpun jambiupdate.co di situng KPU, dari 88 TPS yang bakal menggelar PSU, terdapat sebanyak 29.278 Suara (sebelumnya tertulis 21.475 DPT) yang bakal diperebutkan oleh para kandidat.
BACA JUGA : MK Kabulkan Gugatan CE-Ratu, Ini Komentar Ketua KPU Provinsi Jambi
Sementara data pleno KPU, pasangan Al Haris-Sani berhasil meraup 596.621 suara, sementara pasangan CE-Ratu 585.203 suara, dengan margin suara antara keduanya sebanyak 11.418 suara. Artinya, jika melihat jumlah suara yang bakal diperebutkan kembali, masih sangat terbuka kemungkinan antara kedua paslon untuk memenangi PSU ini. (pas)
BACA JUGA : Ini Daftar 88 TPS yang Bakal Menggelar PSU di Pilgub Jambi
