iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Jawapos)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Niat mendapat untung dari jual beli solar, nasib apes justru menimpa Purwarina Widayanti. Dia harus kehilangan uang miliaran rupiah setelah ditipu oleh Djoko Koestrijono, 52, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT SGS. Tawaran menggiurkan yang diberikan oleh Djoko berhasil mengelabuhi Purwarina.

Kasus ini bermula saat kedua belah pihak menjalin kerja sama jual beli solar. Pelaku menawarkan diskon mencapai 30 persen untuk pembelian solar minimal 500 kilo liter (KL). Setelah uang miliaran rupiah ditransfer, solar yang dijanjikan tak kunjung diterima oleh korban.

Purwarina akhirnya menyeret kasus ini ke ranah hukum. Hingga akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada akhirnya Djoko divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djoko Koestrijono dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Ketua Muhammad Irfan dalam putusannya.

Vonis dijatuhkan hakim atas dasar hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi korban, terdakwa sudah menikmati hasil dari perbuatannya, terdakwa sudah pernah dihuku. Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa berlaku sopan sehingga memperlancar proses persidangan.

Kasus ini terjadi pada  28 Februari 2019 saat Djoko menjabat Direktur PT SGS. Saat itu Djoko memerintahkan saksi Rudi S Jayamulia untuk mencarikan pembeli minyak solar industri. Sebagai penawaran khusus, Djoko menjajinkan diskon 30 persen untuk minimal pembelian 500 KL solar. Pembelian menggunakan sistem DO (delivery order) bisa terbit dalam kurun waktu minimal 2 minggu hingga maksimal 1 bulan sejak pembayaran dilakukan.

Singkat cerita korban Purwarina mendapat penawaran itu setelah dihubungkan oleh rekannya kepada saksi Rudi. Korban pun tertarik dengan diskon penjualan solar tersebut. Korban kemudian beberapa kali bertemu saksi Rudi untuk melakukan pembahasan.

Pada Desember 2018, untuk menyakinkan korban, Rudi mempertemukan dengan Komisaris PT SGS. Hasil pertemuan itu dilaporkan kepada terdakwa selaku direktur. Di situ telah disepakati pembelian solar melalui direktur.

Di saat yang bersamaan, korban mencari pembeli atau perusahaan yang membutuhkan pasokan solar. Korban kemudian mendapatkan informasi dari internet bahwa PT VDNI yang berlokasi di Kendari, Sulawesi Tenggara sedang membutuhkan pasokan solar. Namun, untuk mengajukan penawaran, korban harus menggunakan nama perusahaan, namun pada saat itu korban tidak memiliki perusahaan.

Situasi itu disampaikan korban kepada saksi Nurdiana Sri Hartati dan Rudi. Rudi akhirnya mengusulkan kepada korban menggunakan nama PT SGS untuk mengajukan penawaran ke PT VDNI. Korban pun setuju dengan ide tersebut. Rudi selanjutnya meminta kepada Djoko selaku direktur agar dibuatkan surat penawaran solar kepada PT VDNI.

Surat penawaran solar tersebut diterima oleh PT VDNI pada 14 Februari 2019. Perusahaan itu akhirnya mengeluarkan Purchase Order (PO) untuk pembelian solar 250 KL ke PT SGS. Pembelian PT VDNI masih di bawah minimal pembelian yang ditawarkan terdakwa Djoko agar mendapat diskon 30-35 persen. Sehingga saksi Rudi mengingatkan kepada korban agar tetap membeli 500 KL solar. Hal itu disepakati oleh korban demi mendapat diskon besar.

Korban kemudian diminta saksi Rudi untuk membayar 500 KL solar dengan harga Rp 3.953.703.500. Harga tersebut sudah termasuk PPN 10 persen dan sudah diskon 33 persen.  Saksi Rudi menjelaskan kepada korban, nantinya solar sebanyak 500 KL tersebut akan diambil dari Depo Pertamina Bau Bau dan sebanyak 250 KL di antaranya akan langsung diantar ke PT VDNI. Korban dibebankan biaya Rp 250 juta sebagai uang pengiriman solar sebanyak 250 KL.

Pada 21 Februari 2019, korban mengirimkan draft Perjanjian Pembelian Bahan Bakar Minyak Solar antara dia selaku pembeli dengan Djoko selaku direktur PT SGS melalui pesan WhatsApp kepada Rudi. Setelah perjanjian tersebut ditanda tangani oleh direktur, saksi Rudi meminta korban agar segera mentransferkan uang pembelian solar dan uang transportasi pengiriman ke rekening PT SGS.

Pembayaran dilakukan oleh korban pada 28 Februari 2019 dengan jumlah Rp 4.203.703.500, terdiri dari Rp 3.953.703.500 sebagai pembelian solar dan Rp 250 juta untuk uang pengiriman ke PT VDNI. Setelah pembayaran, saksi Rudi mengatakan bahwa DO solar akan terbit dalam waktu 5 hari sesuai dengan perjanjian. Namun dalam jangka waktu 5 hari DO tersebut belum terbit dengan alasan dokumen-dokumen kapal belum lengkap.


Berita Terkait



add images