iklan

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Kabupaten Batanghari menjadi salah satu yang menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya sebanyak 7 TPS di Kabupaten Batanghari yang tersebar di empat kecamatan akan menggelar pemilihan suara ulang Selasa (30/03).

Ketua KPU Kabupaten Batanghari A.Kadir, S.IP saat dikonfirmasi mengatakan berdasarkan putusan MK memerintahkan mengganti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan mengganti anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"PPK ada di empat kecamatan, yakni Kecamatan Bajubang, kecamatan Mersam, Maro Sebo Ulu, dan Kecamatan Muara Bulian, untuk KPPS sebanyak 7 TPS,"ujar Kadir Kepada Jambiupdate.co.

Untuk diketahui di Batanghari yang akan melaksanakan Pemilihan Suara Ulang sebanyak 7 TPS yakni Kecamatan Bajubang desa Bungku TPS 04, Kelurahan Bajubang TPS 10, Penerokan TPS 17, Kecamatan Mersam Desa Sengkati Kecil TPS 03, Desa Kembang Paseban TPS 08, Kecamatan Maro Sebo Ulu Desa Kembang Seri Baru TPS 02, Kecamatan Muara Bulian Desa Napal Sisik TPS 01.

(rza)


Berita Terkait



add images