iklan

JAMBIUPDATE.CO,BATANGHARI - Kabupaten Batanghari menjadi salah satu yang menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya sebanyak 7 TPS di Kabupaten Batanghari yang tersebar di empat kecamatan akan menggelar pemilihan suara ulang. Selasa (30/03).

Sementara itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batanghari masih menunggu petunjuk dari Bawaslu RI terkait regulasi Panwascam.

"Untuk Panwascam masih menunggu regulasi dari Bawaslu RI, Panwascam yang ada PSU kemungkinan akan di aktifkan kembali, selama masih memenuhi persyaratan tapi intinya masih tetap menuggu regulasi dari Bawaslu RI,"Kata Kordiv SDM Bawaslu Batanghari Andi Kurnia.S.Pd Kepada Jambiupdate.co.

Untuk diketahui di Batanghari yang akan melaksanakan Pemilihan Suara Ulang sebanyak 7 TPS yakni Kecamatan Bajubang desa Bungku TPS 04, Kelurahan Bajubang TPS 10, Penerokan TPS 17, Kecamatan Mersam Desa Sengkati Kecil TPS 03, Desa Kembang Paseban TPS 08, Kecamatan Maro Sebo Ulu Desa Kembang Seri Baru TPS 02, Kecamatan Muara Bulian Desa Napal Sisik TPS 01.(rza)


Berita Terkait



add images