iklan Sjamsul Nursalim, tersangka kasus SKL BLBI.
Sjamsul Nursalim, tersangka kasus SKL BLBI. (Jawa Pos Photo)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mencabut status daftar pencarian orang (DPO) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Pencabutan status DPO ini dilakukan, setelah KPK menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap Sjamsul dan Ijtih, yang sebelumnya menyandang sebagai tersangka dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Karena sudah dihentikan, maka status bukan tersangka lagi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Minggu (4/4).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, perlu mekanisme administratif yang harus diselesaikan KPK untuk mencabut status DPO Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Status DPO disematkan, karena bos Gajah Tunggal itu tidak kooperatif menjalani pemeriksaan di KPK pada 28 Juni 2019 dan 19 Juni 2019. Padahal, KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura yang terafiliasi dengan pasangan suami istri itu.

“Perlu mekanisme adminstratifnya (untuk cabut status DPO), dan KPK akan lakukan,” ucap Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, alasan pihaknya menerbitkan SP3 untuk Sjamsul Nursalim dan Ijtih Nursalim berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Putusan PK itu menguatkan putusan kasasi yang dijatuhkan MA terhadap Syafruddin.

“Putusan MA RI atas kasasi SAT Nomor: 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 9 Juli 2019 dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging),” kata Alex membacakan kutipan putusan kasasi Syafruddin di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/2).

Perkara yang menjerat Syafruddin dalam kasus BLBI yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun merupakan acuan untuk menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya Ijtih Nursalim. Tetapi jeratan hukum terhadap Syafruddin dimentahkan pada tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Padahal oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Syafruddin divonis 13 tahun pidana penjara dan denda Rp 700 juta. Putusan itu dibacakan pada 24 September 2018.


Berita Terkait



add images