iklan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. (Issak Ramdhani / fin.co.id)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Padahal, terpidana kasus cessie Bank Bali itu terbukti menyuap aparat penegak hukum.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, rendahnya hukuman yang dijatuhkan terhadap Djoko Tjandra dikarenakan permasalahan regulasi pemberantasan korupsi.

“Sebab, pasal yang menyoal tentang pemberi suap hanya dapat diganjar hukuman maksimal lima tahun penjara. Padahal, model kejahatan yang dilakukan oleh Joko S Tjandra layak untuk dijatuhi vonis seumur hidup,” kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (6/4).

Selain yang bersangkutan telah melarikan diri dari proses hukum, kata Kurnia, Djoko Tjandra juga terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap penegak hukum.

Suap itu diberikan kepada Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, hingga Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.

“Bahkan, tindakan Joko S Tjandra yang dengan mudah memasuki wilayah Indonesia untuk mengurus pendaftaran Peninjauan Kembali ke Pengadilan telah meruntuhkan wajah penegakan hukum Indonesia,” katanya.

Atas hal ini, ICW mengusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU Tipikor. Revisi setidaknya dapat dilakukan untuk mengakomodasi pasal pemberi suap kepada penegak hukum agar diatur secara khusus.

“Misalnya memasukkan pidana penjara maksimal seumur hidup. Agar ke depan, jika ada pihak yang melakukan perbuatan sama seperti Joko S Tjandra, dapat dipenjara dengan hukuman maksimal,” imbuh Kurnia.

ICW pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya diam dan menonton penanganan perkara Djoko Tjandra.

“ICW turut pula curiga terhadap surat perintah supervisi yang diterbitkan oleh KPK sepertinya hanya sekadar formalitas belaka. Sebab, sampai saat ini praktis tidak ada hal konkret yang dilakukan KPK terhadap perkara Joko S Tjandra,” tandasnya.

ICW menuntut agar KPK menyelidiki dan menyidik pihak-pihak lain yang belum diusut oleh kejaksaan atau kepolisian. Sebab, ICW meyakini masih terdapat oknum-oknum lain yang belum terungkap oleh kejaksaan maupun kepolisian.


Berita Terkait



add images