iklan
(Issak Ramdhani / Fajar Indonesia Network)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Status tiga polisi penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) jadi tersangka. Sebelumnya ketiga polisi anggota Polda Metro Jaya tersebut berstatus terlapor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penyidik Bareskrim Polri menetapkan 3 (tiga) anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus “unlawful killing” terhadap laskar FPI yang terjadi di KM 50, Tol Cikampek.

“Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor dinaikkan menjadi tersangka,” katanya, Selasa (6/4).

Dijelaskan Rusdi, kesimpulan penetapan tersangka diperoleh dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (1/4) lalu.

Satu dari tiga tersangka penyidikannya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP. Sebab satu tersangka yakni EPZ telah meninggal dunia karena kecelakaan tunggal di Tangerang pada 4 Januari lalu.

“Ada satu terlapor inisial EPZ itu meninggal dunia, berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan-nya langsung dihentikan,” ucap Rusdi.

Ditegaskannya, penyidikan dua tersangka lainnya tetap berlanjut. Namun identitas dua tersangka tersebut masih dirahasiakan Polri.

“Jadi kelanjutan-nya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50,” ujarnya.

Anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Seperti diketahui ketiga anggota Polri yang terlibat dalam peristiwa KM 50 tersebut bertugas di Polda Metro Jaya.

Sejak Rabu (10/3) setelah melakukan gelar perkara awal, penyidik Bareskrim Polri menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Pada saat itu, Mabes Polri masih menyatakan status terlapor masih tiga orang anggota Polri.


Berita Terkait



add images