iklan Ilistrasi
Ilistrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi akan digelar 27 Mei mendatang. Ini berdasarkan SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi nomor 10/PP.01.2/Kpt/Prov/IV/2021 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan PSU paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pemilihan gubernur dn wakil gubernur Jambi.

Adapun tahapan krusial diawali dengan pembentukan bahan adhoc PPK dan PPS pada 10 April nanti. Kemudian pengadaan logistik 12 April dan distribusi 22 April nanti.

Kemudian pemungutan suara ulang 27 MeiMei dilanjutkan dengan rekapitulasi suara dari tingkat Kecamatan 28 Mei. Selanjutnya rekapitulasi tingkat Kabupaten pada 1 Juni dan rekapitulasi tingkat Provinsi pada 3 Juni.

Setelah rekapitulasi, berikutnya dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon terpilih paling lambat tiga hari setelah rekapitulasi tingkat Provinsi. (aiz)


Berita Terkait



add images