iklan Kepala Seksi Satpas SIM Daan Mogot Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Agung Permana memperkenalkan Aplikasi SINAR.
Kepala Seksi Satpas SIM Daan Mogot Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Agung Permana memperkenalkan Aplikasi SINAR. (Yogi Wahyu/ Jawa Pos)

Berikut tata cara melakukan perpanjangan SIM Online:
1. Download aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore atau Appstore.
2. Verifikasi nomor telepon dengan kode OTP.
3. Membuat kode Pin untuk log in.
4. Melakukan verifikasi e-KTP dan email.
5. Pilih menu SIM.
6. Mengisis registrasi identitas (golongan SIM, Nomor SIM. Unggah foto e-KTP, foto SIM, foto tanda tangan di kertas putih, dan pas foto).
7. Mengisi hasil RIKKES Jasmani dan hasil tes psikologi.
8. Memilih lokasi SATPAS.
9. Mengisi rekening pembayaran, dan membayar melalui virtual account.
10. SIM akan dikirim melalui PT Pos Indonesia.
11. Pemohon melakukan konfirmasi data setelah SIM baru diterima.


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images