iklan

JAMBIUPDATE,CO, JAMBI - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro (PPKM Mikro) di Kota Jambi sudah diterapkan. Kini Satgas penanganan Covid19 Kota Jambi kian aktif dalam melakukan monitoring kegiatan masyarakat di tempat tempat unum.

Sabtu malam (24/4), tim satgas yang dikomandoi Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari Affandi melaksanakan kegiatan rutin monitoring penerapan protokol kesehatan.

Dari kegiatan tersebut, tim satgas mendapatkan ada kegiatan pesta ulang tahun pelajar di salah satu hotel di Kota Jambi. Pesta ulang tahun yang disertai musik DJ tersebut tidak mengantongi izin dari tim satgas.

"Mereka pelajar salah satu sekolah swasta di Kota Jambi. Kita bubarkan. Mereka tidak ada izin dari gugus tugas. Pihak hotelnya kita kenakan denda Rp 5 juta," kata Kasat Pol PP Mustari, (25/4).

Mustari menyebutkan, para pelajar tersebut dokumpulkan, kemudian didata dan akan dilakukan test antigen pada Senin nanti. (hfz)


Berita Terkait



add images