Perjalanan orang selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana di maksud, dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik antara lain Bekerja/Perjalanan Dinas; Kunjungan keluarga sakit; Kunjungan duka keluarga meninggal; Ibu hamil yang di dampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga; Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang; dan Kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Lurah setempat. (hfz)