iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

Ia menambahkan, Sentra Gakkumdu Merangin pun melakukan Pembahasan II pada 27 Desember 2020, yang hasilnya menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan.

Selanjutnya, pada 28 Desember 2020, kata Alber, Bawaslu melaksanakan rapat pleno penetapan status laporan dugaan tindak pidana pemilihan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu Merangin bersama Sentra Gakkumdu Merangin tidak ditemukan bukti yang menerangkan adanya pelibatan ASN dalam memenangkan salah satu pasangan Cagub Jambi," imbuh Alber. (*/wan)


Berita Terkait



add images