iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Berlakunya pengetatan pada 22 April hingga 5 Mei sebelum larangan mudik (6-17 mei) harus betul-betul diperhatikan penumpang bus.

Pasalnya jika tak membawa surat rapid tes Antigen atau PCR dengan keterangan negatif Covid-19 maka bus itu akan di minta putar balik.

Ketegasan ini disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo saat melakukan tinjauan ke Terminal Alam Barajo Kota Jambi.

Kapolda menegaskan penumpang harus memiliki surat bebas Covid-19 yang berlaku 1 x 24 jam baik PCR ataupun antigen. Jika tidak ada diharapkan untuk di Genose ditempat.

"Jika tak ada pengujian itu, dengan berat hati kita minta masyarakat untuk kembali ke kotanya masing-masing," kata Kapolda seusai tinjauannnya di terminal.

Ia menambahkan dibeberapa perlintasan batas Provinsi seperti di Jujuhan, Singkut dan Kerinci sudah ada beberapa mobil yang diminta kembali (putar balik) ke Provinsi asal.

"Ini karena  penumpang tak bawa surat bebas Covid-19," katanya. 

(aba)


Berita Terkait



add images