Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Gusti Ayu menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) setara dengan undang-undang yang harus dipatuhi. Gusti Ayu menilai pemerintah harus taat pada undang-undang sehingga harus menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Negara harus segera melaksanakan putusan MK guna menjamin ketahanan energi sebagai tanggung jawab negara kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan,” tegas Ayu.
Prof Gusti Ayu mengatakan implementasi putusan MK harus dilakukan dengan membuat naskah akademik untuk RUU Migas yang baru harus segera disiapkan agar meningkatkan trust baik dari
dalam maupun luar negeri.(*)