iklan Anggota DPRD Kota Jambi saat dilantik beberapa waktu lalu.
Anggota DPRD Kota Jambi saat dilantik beberapa waktu lalu. (DOK/JU)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-45 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi kembali menerima tunjang hari raya pada 2021. Rp 181 juta disiapkan Pemerintah Kota Jambi untuk 45 para wakil rakyat tersebut. Uangnya dicairkan Senin (10/5).

Plt Kepala BPKAD Kota Jambi Husni mengatakan, sesuai amanat PP No 63 2021 terkait gaji 14, pihaknya sudah menindaklanjuti hal tersebut.

"Hari ini proses THR ASN, Pejabat negara termasuk 45 pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi sudah masuk ke bank," kata Husni.

Husni menjelaskan, ada sebanyak 5.759 ASN pemkot Jambi, kepala daerah dan 45 anggota DPRD Kota Jambi menerima gaji 14 tersebut. Total anggaran untuk semuanya Rp 26,9 M.

"Untuk ASN-nya Rp 26,7 M dan untuk kepala daerah Rp 11 juta," ujarnya.

Sementara untuk 45 pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi THR nya sebesar Rp 181 juta. Masing masing mereka (dewan) diperkirakan menerima Rp 4 juta.

Husni menyebutkan, ada perbedaan DPRD dan ASN. Untuk DPRD, yang dibayarkan yakni uang referesentasi, tunjangan keluarga dan tunjangannjabatan. Sedangkan untuk ASN ada tambahan uang beras.

Sementara untuk non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jambi pada 2021 ini juga menerima THR yang disebut jasa kerja. Ada sekitar 6000 pegawai non ASN Pemkot Jambi yang masing masing mereka menerima Rp750 ribu jasa kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1442 H.

"Untuk non ASN tahun ini ada kebijakan dari Walikota yang sudah dikomunikasikan dengan kementrian. Jadi non ASN diberi jasa kerja Rp 750 ribu per orang. Total untuk 6000 ASN itu sekitar Rp 4 M," katanya. (hfz)


Berita Terkait



add images